Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku menetapkan satu orang tersangka Triono alias T (20) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

 

Tersangka T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: S. TAP/02/I/RES.1.24/2024/RESKRIM, tanggal 20 Januari 2024. 

 

“Berdasarkan laporan pada 18 Januari, akhirnya kami melakukan penangkapan dan penahanan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar di Ambon, Selasa. 

 

Triono melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian berawal saat pelaku Trio masuk ke dalam rumah keluarga korban di Dusun Bobo, Desa Waemulang, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel untuk bertemu dengan pacarnya WN. 

 

Sebelumnya WN sudah memberitahu pelaku bahwa korban sedang berada di kamar WN. Namun pelaku tetap masuk ke dalam kamar melalui jendela. Pada saat itu kamar dalam kondisi tanpa penerangan. 

 

Tersangka saat itu melihat dua orang perempuan, namun tersangka menghampiri korban EL, bukan pacarnya WN. Saat itu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap EL. 

 

“Korban sempat melawan, namun tersangka mengancam korban bahwa tersangka akan memukuli korban jika ia berteriak, hal itu akhirnya membuat korban takut,” ungkap Agung.

 

Setelah menyetubuhi korban, selanjutnya tersangka keluar kembali melalui jendela kamar dan akibat dari persetubuhan yang dialami korban, kini korban hamil dengan usia janin sekitar 22 minggu berdasarkan hasil visum. 

 

“Atas perbuatan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh penyidik Polres Bursel, diperoleh alat bukti cukup bahwa tersangka T diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya. 

 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.  

 

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru,” sebut Agung. 

 

Agung juga menegaskan, selaku Kapolres Bursel, akan mengambil tindakan hukum bagi semua pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat Buru Selatan. 

 

“Saya selaku Kapolres menyatakan tidak ada ampun bagi semua pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024