Jakarta (Antara Maluku) - Indonesia Police Watch menilai wajar saja mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta perlindungan Polda Jawa Barat saat akan dieksekusi oleh jaksa gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pasalnya, dalam kasus Susno memang ada kontroversi akibat ketidakjelasan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Kamis.

Dari kontroversi tersebut, kata Netta Pane, timbul perbedaan pendapat antara kubu Susno Duadji dengan kubu kejaksaan yang akan melakukan eksekusi.      

Ia menambahkan, dalam kondisi polemik yang semakin meninggi itu serta guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka polisi memang harus turun tangan sebagai mediator.

"Kebetulan 'tkp'-nya di Jabar dan korbannya adalah Susno Duadji sebagai purnawirawan Polri," katanya.

Karena itu, langkah Polda Jabar tersebut merupakan langkah yang tepat serta polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA itu harus diselesaikan dahulu.

IPW mengusulkan kejaksaan harus meminta penjelasan dan ketegasan dari MA atas suratnya itu. 

"Sebaliknya kubu Susno mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari kejaksaan ke PTUN agar semuanya ada kejelasan," katanya.

Barangkali, kata dia, solusi tersebut harus ditempuh sebelum ada keputusan yang tegas sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi.

"Jadi dalam hal ini, Polda jabar tidak bisa dinilai berusaha melindungi Susno," katanya.

Sementara itu, Kejagung menyatakan rencana eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji akan dijadwal ulang setelah gagalnya eksekusi pada Rabu (24/4).

"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi Susno Duadji dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar sampai Kamis dinihari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013