Ambon (Antara Maluku) - Tiga tersangka baru pengguna narkoba jenis shabu berinisial MBT, RR dan VW diringkus aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Mereka kami tangkap saat sedang berpesta narkoba di rumah salah satu tersangka di Negeri Batumerah, dan barang bukti yang diamankan berupa 20 paket shabu," kata Kapolres AKBP Suharwiyono di Ambon, Kamis.

Ketiga tersangka yang baru diringkus ini merupakan pekerja swasta dan mereka mengaku barangnya dipesan dari Jakarta, tapi polisi tidak mudah percaya dan terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mencari tersangka lain yang diduga sebagai pengedar.

Suharwiyono mengatakan pengakuan ketiga tersangka ini bisa saja hanya rekayasa untuk melindungi pihak lain yang berperan sebagai pengedar atau penjual shabu seharga Rp600.000 per paket, jadi orang berpenghasilan bagus atau memiliki banyak uang mampu membelinya.

"Tiga tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami dan mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," katanya.

Satuan Narkoba Polres Ambon terus gencar melakukan operasi dan sejak Januari hingga Mei 2013 sudah mengungkap enam kasus narkoba.

Operasi pemberantasan narkoba juga dilakukan pihak Polda Maluku dan berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti berupa 15 paket ganja siap jual.

Sedangkan pada Selasa (7/5) pagi, Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara meringkus tiga orang pelaku yang sedang berpesta shabu di salah satu kamar penginapan Vilia, Langgur (Malra).

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013