Personel Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan dua pemuda diduga mengedarkan  narkotika golongan I jenis tanaman berupa ganja sebanyak 2,01 kilogram(Kg).
 
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan dihubungi, Senin, menjelaskan bahwa telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan tersangka II dan IM.

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Halsel pada 7 Februari 2024 sekitar  Pukul 02.00 WITA dini hari di rumah DI, tepatnya di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan," katanya.

Polisi menemukan tiga buah paket yang didalamnya berisi ganja sebanyak 2,01 Kg, 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat dua buah pipet berbentuk L, gunting kecil, pipet berbentuk sekop, satu buah sedotan plastik yang digabungkan dengan jarum suntik, satu buah penutup botol mineral warna orange yang sudah berlubang, satu buah tabung kaca terlakban dan satu buah pisau cutter dan silet milik II.

Sementara itu, di tempat terpisah, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, berhasil meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate pada awal 2024

Kasi Humas Iptu Wahyuddi mengatakan, terduga tersangka dengan inisial IP alias Jankis, laki-laki (35 tahun), diringkus di Kelurahan Soa Sio Kota Ternate pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.00 WIT.

Dirinya membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kanit 2 Bripka Irfan Zainal mendapatkan laporan dari masyarakat

"Iya benar, I.P alias Jankis diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat," katanya.

Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Wahyuddi menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024