Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mendukung peningkatan kolaborasi di bidang jasa keuangan bersama instansi terkait sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
"Saya juga berharap dan mendukung kolaborasi antara aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan OJK dalam penanganan tindak pidana jasa keuangan dapat dijaga dengan baik," kata Lotharia, di Ambon, Kamis.
Hal itu disampaikan Kapolda usai menghadiri kegiatan pembukaan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku.
Kapolda memberikan apresiasi kepada OJK atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk pembinaan dalam penanganan hukum pada sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, Kapolda juga berharap kegiatan tersebut dapat direalisasikan dan disosialisasikan kepada seluruh satuan maupun jajaran kepolisian dan kejaksaan.
"Kita selaku aparat negara yang tugasnya dalam penegakan hukum harus bisa samakan persepsi dalam penanganan masalah hukum di bidang jasa keuangan, kolaborasi penting seiring dengan perkembangan zaman yang sudah serba daring," jelas Kapolda.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum tidak memahami mekanisme dan aturan, pasti akan salah dalam mengambil langkah atau keputusan.
"Oleh karena itu, setelah ini juga bisa dibuatkan buku saku agar personel dalam bekerja di lapangan mempunyai acuan dan dasar sehingga tindak pidana pada bidang jasa keuangan ini dapat ditekan," katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi, terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
“OJK berkomitmen memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024