Ambon (Antara Maluku) - Subdit Paminal Direktorat Propam Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum pelaku yang diduga terlibat kasus penyuapan dari peserta Calon Bintara (Caba) Polri tahun 2012.
"Tersangka memang merupakan istri anggota Polda Maluku dan sugaan kasus suap ini melibatkan internal Polri terkait seleksi penerimaan Caba, jadi untuk sementara diperiksa secara internal," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Jumat.
Selain diperiksa di Subdit Paminal Ditpropam, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Serse Polda Maluku karena diduga terlibat dalam kasus penyuapan dan penipuan.
Hassan mengatakan, salah satu peserta Caba Polri atas nama Aan Wahyudi menjadi korban penipuan oleh tersangka saat mengikuti seleksi di Polda Maluku dengan menyerahkan uang sebesar Rp180 juta.
Uang tersebut diberikan kepada tersangka dan nantinya diteruskan kepada sejumlah pejabat penting dengan iming-iming akan meloloskan korban dalam seleksi penerimaan Caba Polri tahun 2012 tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak berhasil menjadi anggota Polri.
Kasus ini akhirnya merebak ke publik dan tersangka dipanggil pihak Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan intensif, setelah korban membuat pengaduan resmi dan mengaku alami kerugian sebesar Rp180 juta.
Dari data yang dihimpun, tersangka MM bersama adiknya Ny. MM diduga telah melakukan penipuan terhadap Aan Wahyudi dan menerima uang Rp180 juta.
Namun di hadapan penyidik Polda Maluku kedua tersangka mengaku kalau uang hasil suap yang diterima dari korban ini dinikmati sendiri dan tidak diberikan kepada isteri mantan Kapolda maupun isteri Kabid Dokas Polda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Tersangka memang merupakan istri anggota Polda Maluku dan sugaan kasus suap ini melibatkan internal Polri terkait seleksi penerimaan Caba, jadi untuk sementara diperiksa secara internal," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Jumat.
Selain diperiksa di Subdit Paminal Ditpropam, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Serse Polda Maluku karena diduga terlibat dalam kasus penyuapan dan penipuan.
Hassan mengatakan, salah satu peserta Caba Polri atas nama Aan Wahyudi menjadi korban penipuan oleh tersangka saat mengikuti seleksi di Polda Maluku dengan menyerahkan uang sebesar Rp180 juta.
Uang tersebut diberikan kepada tersangka dan nantinya diteruskan kepada sejumlah pejabat penting dengan iming-iming akan meloloskan korban dalam seleksi penerimaan Caba Polri tahun 2012 tapi kenyataannya yang bersangkutan tidak berhasil menjadi anggota Polri.
Kasus ini akhirnya merebak ke publik dan tersangka dipanggil pihak Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan intensif, setelah korban membuat pengaduan resmi dan mengaku alami kerugian sebesar Rp180 juta.
Dari data yang dihimpun, tersangka MM bersama adiknya Ny. MM diduga telah melakukan penipuan terhadap Aan Wahyudi dan menerima uang Rp180 juta.
Namun di hadapan penyidik Polda Maluku kedua tersangka mengaku kalau uang hasil suap yang diterima dari korban ini dinikmati sendiri dan tidak diberikan kepada isteri mantan Kapolda maupun isteri Kabid Dokas Polda.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013