Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh Adat mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyerukan kepada semua pihak untuk menghentikan pertikaian antar kelompok pemuda di daerah itu.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Pj Bupati Malra Jasmono, Ketua DPRD Minduri Kutubun, Dandim Tual Letkol Kadek Muliarsa, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, Danlanal Tual Kolonel Guntur Alamsyah dan Danlanud Dominicus Dumatubun, Letkol M Djunaidi.
"Kami prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Ferdinandus Omaratan salah satu warga korban pertikaian antar kelompok,"ujar Pj Bupati Malra Jasmono melalui siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Sabtu.
Ia mengimbau kpihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Sebagai orang basudara agar selalu mengedepankan semangat Ain Ni Ain, Vuut Ain Meche Ngifun, Manut Ain Mehe Ni Tilur (Kita berasal dari Satu Keluarga ). Apabila ditemukan isu atau Informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273," ungkap Jasmono.
Selanjutnya pemerintah setempat juga bersepakat sesuai amanat undang undang, melarang siapapun, yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata panah, pemukul, senjata tajam dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Termasuk melarang seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 sampai 5 tahun penjara," tegas Pj Bupati.
Forum juga melarang warga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
"Lalu larangan mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan yang melanggar akan ditindak tegas oleh aparat keamanan, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jasmono.
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Bersama TNI-Polri memberlakukan jam malam mulai 24 Oktober 2024 pada area terbuka, di Ohoi Ohoijang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan Perkebunan, wilayah Ohoibun Barat (Khususnya Pokarina) serta Ohoibun Timur pada pukul 22.00 WIT sampai Pukul 05.30 WIT.
Selanjutnya sesuai hasil kesepakatan pemerintah daerah tidak akan memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban akibat dari pertikaian tersebut,"pungkasnya. (DS).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Pj Bupati Malra Jasmono, Ketua DPRD Minduri Kutubun, Dandim Tual Letkol Kadek Muliarsa, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, Danlanal Tual Kolonel Guntur Alamsyah dan Danlanud Dominicus Dumatubun, Letkol M Djunaidi.
"Kami prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Ferdinandus Omaratan salah satu warga korban pertikaian antar kelompok,"ujar Pj Bupati Malra Jasmono melalui siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Sabtu.
Ia mengimbau kpihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Sebagai orang basudara agar selalu mengedepankan semangat Ain Ni Ain, Vuut Ain Meche Ngifun, Manut Ain Mehe Ni Tilur (Kita berasal dari Satu Keluarga ). Apabila ditemukan isu atau Informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273," ungkap Jasmono.
Selanjutnya pemerintah setempat juga bersepakat sesuai amanat undang undang, melarang siapapun, yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, dan mempergunakan senjata panah, pemukul, senjata tajam dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Termasuk melarang seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 sampai 5 tahun penjara," tegas Pj Bupati.
Forum juga melarang warga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).
"Lalu larangan mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan yang melanggar akan ditindak tegas oleh aparat keamanan, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jasmono.
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Bersama TNI-Polri memberlakukan jam malam mulai 24 Oktober 2024 pada area terbuka, di Ohoi Ohoijang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan Perkebunan, wilayah Ohoibun Barat (Khususnya Pokarina) serta Ohoibun Timur pada pukul 22.00 WIT sampai Pukul 05.30 WIT.
Selanjutnya sesuai hasil kesepakatan pemerintah daerah tidak akan memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban akibat dari pertikaian tersebut,"pungkasnya. (DS).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024