Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kematian kepada dua ahli waris petugas kebersihan di Kota Ambon.
Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Maluku kepada ahli waris petugas kebersihan dan pekerja rentan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
"Bertepatan dengan puncak Hari Peduli sampah Nasional (HPSN) 2024, kami menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris petugas kebersihan sebesar Rp42 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta kepada pekerja rentan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada para pekerja.
"Kami berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, karena di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Di sini bentuk kepedulian negara, " ujarnya.
Dwi menjelaskan peserta yang meninggal saat bekerja menyapu jalan masuk dalam kecelakaan kerja sehingga mendapatkan santunan.
“Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan santunan JKM dan JKK yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk kebutuhan hidup selanjutnya.
“Kami memberikan apresiasi atas santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris petugas kebersihan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, " ujarnya.
Sejak tahun 2020 pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2022, sebanyak 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.
Pekerja rentan harus dilindungi dan Pemkot Ambon mempunyai kebijakan dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Upaya ini dilakukan untuk membantu mereka, jika mengalami kecelakaan dalam bekerja akan menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Maluku kepada ahli waris petugas kebersihan dan pekerja rentan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
"Bertepatan dengan puncak Hari Peduli sampah Nasional (HPSN) 2024, kami menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris petugas kebersihan sebesar Rp42 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta kepada pekerja rentan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada para pekerja.
"Kami berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, karena di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Di sini bentuk kepedulian negara, " ujarnya.
Dwi menjelaskan peserta yang meninggal saat bekerja menyapu jalan masuk dalam kecelakaan kerja sehingga mendapatkan santunan.
“Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan santunan JKM dan JKK yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat bagi ahli waris untuk kebutuhan hidup selanjutnya.
“Kami memberikan apresiasi atas santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris petugas kebersihan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, " ujarnya.
Sejak tahun 2020 pekerja rentan di daerah ini telah dilindungi Pemkot Ambon dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2022, sebanyak 25 ribu pekerja rentan telah terlindungi.
Pekerja rentan harus dilindungi dan Pemkot Ambon mempunyai kebijakan dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Upaya ini dilakukan untuk membantu mereka, jika mengalami kecelakaan dalam bekerja akan menerima santunan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024