Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara tidak mengakomodir rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 3 TPS, yakni TPS 1 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 3 Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara dan TPS 1 Desa Duma.
"KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum." kata Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Minggu.
Hal itu terlihat dari surat KPU Halut bernomor 72/PL.01.8-SD/8203/2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU.
Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa penolakan PSU sendiri berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Halut Nomor 039/PM.06/K.MU-03/02/2024, 040O/PM O6/K MU-03/02/2024 dan 041/PM.O6/K MU03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Rekomendasi PSU.
Jalil menambahkan, dengan adanya pengaturan pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka ketika rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara untuk melaksanakan PSU diterima pada satu hari terakhir, tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPUPRESIXVII/2019 pada halaman 1903 yang pada pokoknya Mahkamah dapat menerima alasan Termohon untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk metaksanakan PSU karena memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan (impossibility of performance)," ujarnya.
Selain itu pada Pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS.
Sehingga pelaksanaan tahapan dan jadwal PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Sampai dengan Pasal 33 sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan.
"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat dilaksanakan," kata Jalil
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"KPU Kabupaten Halmahera Utara dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum." kata Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi dihubungi dari Ternate, Minggu.
Hal itu terlihat dari surat KPU Halut bernomor 72/PL.01.8-SD/8203/2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU.
Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa penolakan PSU sendiri berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Halut Nomor 039/PM.06/K.MU-03/02/2024, 040O/PM O6/K MU-03/02/2024 dan 041/PM.O6/K MU03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Rekomendasi PSU.
Jalil menambahkan, dengan adanya pengaturan pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka ketika rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara untuk melaksanakan PSU diterima pada satu hari terakhir, tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPUPRESIXVII/2019 pada halaman 1903 yang pada pokoknya Mahkamah dapat menerima alasan Termohon untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk metaksanakan PSU karena memang sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan (impossibility of performance)," ujarnya.
Selain itu pada Pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menyatakan Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS.
Sehingga pelaksanaan tahapan dan jadwal PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Sampai dengan Pasal 33 sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan.
"Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum di atas berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat dilaksanakan," kata Jalil
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024