Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mengabulkan gugatan pasangan Jack William Noya - Adam Latuconsina terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terkait tahapan Pilkada setempat yang dijadwalkan 11 Juni 2013.
Helmy Sulilatu,SH, selaku kuasa hukum pasangan Jack - Adam, di Ambon, Rabu malam, mengatakan, majelis hakim PTUN Ambon dketuai Hellen Labobar, SH mengabulkan gugatan kliennya yang terdaftar di kepaniteraan PTUN setempat dengan No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
KPU Maluku selaku tergugat, berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon itu, harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Selain itu, tergugat harus mencabut SK penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Maluku tersebut.
Menurut Helmy, KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay, SH, MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistematis saat proses pentahapan pilkada dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) pilkada," ujar Helmy.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi calon melalui jalur independen.
"Kami setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan pikir - pikir karena harus berkoordinasi denganm klien," kata Helmy.
KPU Maluku yang memberikan kuasa kepada Ketua KPU Maluku Tengah, La Ali untuk berperkara di PTUN menyatakan banding.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mendukung pengajuan banding tersebut.
"Terpenting Majelis Hakim tidak memutuskan jadwal Pilkada pada 11 Juni 2013 ditunda sehingga proses banding yang tenggat waktu pengajuan 14 hari itu dimanfaatkan," tegasnya.
Pasangan calon Gubernur - Wagub yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Maluku masing-masing Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) dengan nomor urut 1, Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 2, Abdullah Vanath - Marthin Maspaitella (DAMAI) 3, Herman Kordoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) 4, dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) 5.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
Helmy Sulilatu,SH, selaku kuasa hukum pasangan Jack - Adam, di Ambon, Rabu malam, mengatakan, majelis hakim PTUN Ambon dketuai Hellen Labobar, SH mengabulkan gugatan kliennya yang terdaftar di kepaniteraan PTUN setempat dengan No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
KPU Maluku selaku tergugat, berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon itu, harus menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan berupa SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013.
Selain itu, tergugat harus mencabut SK penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pilkada Maluku tersebut.
Menurut Helmy, KPU Maluku juga diwajibkan menerbitkan SK yang baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur - Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon Gubernur - Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Helmy yang didampingi rekan pengacaranya, Charles Litaay, SH, MH, mengemukakan, KPU Maluku hendaknya menunda pelaksanaan pilkada karena kenyataan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU - PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 itu cacat hukum.
"KPU Maluku telah melakukan kesalahan sistematis saat proses pentahapan pilkada dengan mengebiri UU No.09/2012 tentang petunjuk teknis (juknis) pilkada," ujar Helmy.
Apalagi, rekapitulasi dukungan suara pasangan yang mengikuti pilkada Maluku melalui jalur independen atau perseorangan itu hanya dilakukan oleh staf KPU setempat.
Begitu pun klien (Jack - Adam) tidak disertakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku yang bekerja sama dengan KPU setempat.
KPU Maluku juga tidak menerbitkan SK jumlah sebaran dan dukungan yang harus dipenuhi calon melalui jalur independen.
"Kami setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan pikir - pikir karena harus berkoordinasi denganm klien," kata Helmy.
KPU Maluku yang memberikan kuasa kepada Ketua KPU Maluku Tengah, La Ali untuk berperkara di PTUN menyatakan banding.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mendukung pengajuan banding tersebut.
"Terpenting Majelis Hakim tidak memutuskan jadwal Pilkada pada 11 Juni 2013 ditunda sehingga proses banding yang tenggat waktu pengajuan 14 hari itu dimanfaatkan," tegasnya.
Pasangan calon Gubernur - Wagub yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Maluku masing-masing Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) dengan nomor urut 1, Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) 2, Abdullah Vanath - Marthin Maspaitella (DAMAI) 3, Herman Kordoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) 4, dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) 5.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013