Tim penyidik Mabes Polri, Kamis, menahan artis Luna Maya karena dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Polisi menahan Luna karena dianggap tidak kooperatif," kata Kepala Penerangan Umum (Kapenum) Divisi Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, artis Luna Maya dan Cut Tari dikenakan wajib lapor oleh kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka dugaan sebagai pemeran dalam video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel. Kabid Penum Kombes Marwoto mengatakan bahwa Cut Tari dan Luna dilarang bepergian ke luar negeri atau ke luar dari kota Jakarta, namun kapan waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan. "Kedua artis tersebut bila akan bepergian ke mana-mana harus lapor penyidik untuk pengawasannya," kata Marwoto. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tapi statusnya tidak ditahan. Polri sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6). Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan. Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation). Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. "Wajib lapor" Satu hari sebelum ditahan, Luna Maya dan Cut Tari dikenakan wajib lapor terkait status kedua artis kondang tersebut sebagai tersangka dalam kasus beredarnya video mesum mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel. "Kedua artis tersebut sebetulnya tanpa dikeluarkan pencekalan pun mereka sudah diberi tahu oleh penyidik, apalagi sudah jadi tersangka dan tidak ditahan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa. Kabid Penum Kombes Marwoto mengatakan bahwa Cut Tari dan Luna dilarang bepergian ke luar negeri atau ke luar dari kota Jakarta, namun kapan waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan. "Kedua artis tersebut bila akan bepergian kemana-mana harus lapor penyidik untuk pengawasannya," kata Marwoto. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)Polri menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tapi statusnya tidak ditahan. Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6). Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak memperngaruhi penyidikan. Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation). Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010