Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali mengelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur non aktif Malut Abdul Gani Kasuba Cs.

Dalam persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Tipikor, Rommel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota di Ternate, Rabu, mendengarkan keterangan empat orang saksi.

Para saksi tersebut adalah Kadis Perkim Malut Yerrie Pasilia, Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman, BPJN Malut Ferdinan, Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Empat saksi ini dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan atas terdakwa Adnan Hasanuddin selaku Kepala Dinas Perkim Malut, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, serta pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.

Secara total tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini ada tujuh orang, dimana tiga tersangka diantaranya adalah Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim.

Kadis Perkim Malut Yerrie Pasilia dalam kesaksiannya menjelaskan, ia mengenal dengan terdakwa Stevi Tomas lewat Zoom ketika terjadi pembahasan usulan jalan di Obi.

"Hari itu ada permohonan dari perusahaan Harita Group ke Gubernur tahun 2022 itu tentang jalan lingkar di Obi, disposisi ke gubernur kemudian dilakukan pembahasan permohonan," katanya.

Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman mengatakan, waktu itu rencana yang mau dibangun jembatan di kawasan Pulau Obi.Waktu itu tanya soal izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan.

"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Persaga untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujarnya.

Waktu itu dirinya diperintahkan oleh mantan Kadis PUPR Daud Ismail untuk dibuatkan rekomendasi draf, setelah dibuat kemudian ditanyakan bisa ke lokasi dulu.

"Jadi saya buat drafnya saya sudah serahkan ke mantan pak Kadis PUPR," ujarnya.

Pimpinan BPJN Jalan dan Jembatan Ferdinand mengatakan, pada saat itu ada rapat melalui Zoom terkait pembangunan di pulau Obi, rapat pada waktu itu dihadiri oleh Pemda.

"Kita rapat pembahasan itu tahun 2022 usulan pembangunan jalan lanjutan di Pulau Obi, setelah itu kita lewat kawasan industri milik PT Harita Group,"katanya.

Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif mengatakan, ia menantunya mantan Gubernur Maluku Utara jadi kedekatan gubernur dengan dirinya dekat.

"Sejauh ini saya tidak dapat proyek hanya proyek yang menggunakan alat berat saya, saya tidak pernah mentransfer uang," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Ternate hadirkan empat saksi kasus OTT Gubernur Malut nonaktif

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024