BPJS Kesehatan cabang Ambon mengoptimalkan peran Petugas Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon Harbu Hakim di Ambon, Sabtu  mengatakan peran petugas penanganan pengaduan akan membuat alur penyelesaian keluhan peserta menjadi lebih baik.

"Kami berkomitmen meningkatkan efektivitas pemberian informasi dan penanganan pengaduan agar saat ada peserta yang mengalami kendali bisa diatasi lebih cepat," kata dia.

Ia memaparkan kehadiran petugas akan menyampaikan  hak peserta, prosedur pelayanan, dan penanganan pengaduan  dengan  jelas dan transparan sehingga  peserta merasa didengar dan dihargai.

Petugas PIPP akan memberi  informasi yang efektif, jelas dan rinci kepada peserta JKN agar tidak ada kesalahpahaman dalam penyampaian pelayanan kesehatan, ujarnya.

Selain itu Fasilitas Kesehatan  juga perlu terus  memperbaiki sistem informasi dan pelaporan pengaduan agar dapat merespon dengan cepat dan tepat t setiap masalah yang timbul.

Kemudian perlu ditingkatkan sinergi  dengan  BPJS Kesehatan agar kualitas  pelayanan kepada peserta  lebih baik,  dan  proses rujukan pasien lancar dan efisien.

"Ini menjadi kunci agar  peserta mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya,” ujarnya.

Harbu mengharapkan  FKTP, FKRTL dan Petugas PIPP bersama-sama melakukan  perbaikan yang diperlukan termasuk monitoring secara berkelanjutan.

Upaya peningkatan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta  pihaknya terus mengupayakan memberi pelayanan yang lebih baik, dan menjaga kepuasan peserta JKN. 

"Transformasi mutu layanan mutlak dilakukan agar Peserta JKN mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," kata dia.

Sementara itu, Petugas PIPP Puskesmas RumahTiga Ambin  Zaiful Anwar Soplestuny menyampaikan lewat pertemuan rutin PIPP dapat memperbarui  informasi- seputar JKN  dan diterapkan  di Puskesmas.

"Saat ini Puskesmas Rumah Tiga juga masih melayani Peserta JKN yang tidak terdaftar di Puskesmas Rumah Tiga. Pelayanan untuk Peserta JKN yang tidak terdaftar tersebut maksimal tiga kali dalam sebulan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024