Ternate (Antara Maluku) - Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan zakat fitrah untuk wilayah kabupaten itu ditetapkan sebesar 2,5 kilo gram beras atau setara Rp30.000 per jiwa.

"Penetapan zakat fitrah Rp30.000 per orang ini didasarkan dengan harga beras kualitas bagus di Halbar dengan harga Rp12 ribu per kg," kata Kepala Kantor Kemenang Halbar Zainuddin di Ternate, Kamis.

Oleh karena itu, hasil penetapan zakat fitrah ini sebesar 2,5 kilo gram beras itu sudah final dan itu tidak bisa diubah, sementara harga beras di berapa wilayah seperti di Kecamatan Loloda diharapkan agar disesuaikan dengan harga beras yang ada.

Ia mengatakan, penetapan itu menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pemkab Halbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh agama, imam majid, Kepala KUA dan pimpinan organisasi Islam pada tanggal 18 Juli di aula kantor Kemenag Halbar.

Dirinya mengatakan, untuk kepentingan pendayagunaan zakat fitrah sesuai petunjuknya, diharapkan kepada badan Syara�a (Unit Pengumpul Zakat) untuk melaksanakan pendataan penditribusian yang baik.

Selain itu, para kepala KUA kecamatan, ketua BKM dan imam masjid diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat muslim di wilayah kerja masing-masing.

Penetapan Zakat fitrah di Halbar tak sema dengan kabupaten/kota lainnya di Malut, kota Ternate misalnya zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp27 ribu per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp11 ribu per kg.

Kepala Kantor Kemenag kota Ternate, Ibrahim Muhammad mengatakan, sesuai syariat, setiap jiwa zakat fitrahnya sebanyak 2,5 kg beras, jadi kalau diuangkan menjadi Rp27 ribu per jiwa, jadi penetapan ini tak sama dengan kabupaten/kota lainnya di Malut.

Menurut dia, pembayaran zakat fitrah tersebut diharapkan bisa dilakukan di awal Ramadan, sehingga memungkinkan bagi panitia pengumpul zakat untuk membagikannya kepada yang berhak, dimana pembayaran zakat fitrah tersebut bisa langsung ke setiap masjid atau mushollah di lingkungan masing-masing, bisa pula melalui Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada di kota Ternate.

Sedangkan di Kabupaten Halmahera Timur, menurut Kemenag Halmahera Timur Hasbullah Tahir ketetapan besarnya harga Zakat Fitrah 1434 Hijriah 2013 Masehi, sebesar 2,5 kilo gram (kg) beras, dan jika diuangkan maka sebesar Rp25.000 per jiwa.

"Ketetapan besarnya Zakat Fitrah di tahun ini tidak bergeser, artinya masi tetap sama besarannya dengan tahun lalu yang juga Rp 25.000 per jiwanya," katanya.

Menurut dia, besarnya jumlah uang tersebut dikarenakan untuk memudahkan masyarakat berpendapatan lemah. Dari jumlah tersebut dilihat dari harga beras di dua wilayah yakni wilayah Kota Maba dan wilayah Subaim, dimana dari kedua wilayah tersebut memiliki perbedaan harga beras. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013