Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak tujuh narapidana yang tergolong anak di Maluku mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 23 Juli 2013.

Ke tujuh anak itu tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon (1), lapas Tual (1), Rutan Ambon (2), Rutan Masohi (2), dan Cabang Rutan Namlea (1),kata Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar. S di Ambon, Kamis.

Anwar menjelaskan sebenarnya ada delapan anak yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM namun masing - masing Lapas Ambon (2),lapas Tual (1), Rutan Ambon, (2), Rutan Masohi (2), dan Rutan Namlea (1), namun yang direstui hanya tujuh anak saja.

"Jadi sudah diumumkan pemberian remisi itu pada saat perayaan hari anak pada tanggal 23 Juli 2013," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk tahun ini ada tiga macam remisi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM yakni remisi anak bertepatan dengan hari anak nasional, remisi khusus hari raya lebaran dan remisi 17 Agustus 2013.

Menurutnya, pemberian remisi anak bertepatan dengan hari anak itu sudah sesuai dengan undang - undang yang mengakatan pemenjaraan terhadap anak mempunyai alternatif terakhir agar anak tidak berlama - lama di dalam Lapas.

Sedangkan yang terkait dengan remisi khusus lebaran dan remisi umum 17 Agustus 2013 yang baru diusulkan ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku sebanyak 565 dari 854 narapidana (Napi) penghuni 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan.

"Khusus untuk remisi yang bertepatan dengan perayaan hari raya lebaran 1434 Hijriah/2013 sebanyak 180 orang Napi terdiri dari Remisi Khusus (RK I) 176 orang dan RK II sebanyak empat orang," ujarnya.

Sedangkan remisi umum yang akan diberikan tiap perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus sebanyak 385 orang yang terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 368 orang dan RU II sebanyak 17 orang.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013