Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal ke Kota Ternate, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi.

"Penyidik Polda Malut telah menetapkan dua tersangka yakni SL dan IE dalam dugaan pengangkutan puluhan meterkubik kayu ilegal ke Kota Ternate," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan kedua tersangka.

Selain itu, berkas kedua tersangka sementara dirampungkan oleh penyidik untuk dipersiapkan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kapolda Malut telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Polda Malut untuk serius menuntaskan kasus-kasus, terutama yang menyangkut perdagangan kayu secara ilegal yang marak terjadi di Malut," ujarnya.

Kabid Humas juga menyatakan kalau puluhan kayu ilegal berikut kapal yang memuatnya kini diamankan di Pelabuhan Bastiong.

Sesuai pengakuan IE, kayu tersebut didatangkan dari Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk dijual kepada para pedagang kayu di Kota Ternate.

Menurut Hendri, petugas Polda Malut mengamankan kayu tersebut berikut pemiliknya setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan hampir setiap minggu mengangkut puluhan kubik kayu dari luar Ternate ke Pelabuhan Bastiong Ternate.

Setelah mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan pengantaian dan ternyata IE pekan lalu menurunkan puluhan kubik kayu di Pelabuhan Bastiong, saat itu pula diamankan karena yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen kayu tersebut.

Ia mengatakan bahwa Polda Malut akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik perdagangan kayu secara illegal di daerah ini, karena selain melanggar hukum juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan hutan.

Di sejumlah daerah di Malut seperti di Kabupaten Halmahera Selatan akhir-akhir ini sering dilanda banjir dan salah satu penyebabnya adalah rusaknya hutan akibat aktivitas pencurian kayu untuk diperdagangkan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013