Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tahun 2024 di Kejaksaan Tinggi Maluku diwarnai kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat.
"Pembagian sembako dilakukan secara simbolis oleh Kajati Maluku Agoes Sunanto, Wakajati serta para asisten," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Setelah selesai baksos dilanjutkan dengan syukuran HUT Persaja ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajati.
HUT Persaja tahun 2024 mengambil tema “Persaja Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”
Menurut dia, perkembangan organisasi profesi jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi kejaksaan itu sendiri. Pada masa kemerdekaan, kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman dan selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri.
Baca juga: Kejati Maluku lanjutkan penyelidikan korupsi dana hibah kwarda pramuka
"Begitu juga dengan perkembangan wadah organisasi profesi jaksa saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (Persadja)," katanya.
Setidaknya Persadja telah mengadakan kongres sebanyak tiga kali, di mana kongres pertama dilaksanakan di Jakarta pada 6 Mei 1951, kongres kedua di Bandung (Jabar) pada 10-12 Mei 1953 dan kongres ketiga di Semarang (Jateng) pada 7-9 Agustus 1955.
Persadja menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) tahun 1993, yang mana saat itu sejumlah tokoh jaksa senior yang diprakarsai oleh Suhadibroto mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para jaksa.
Dalam munas tersebut, para jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta rapat menyepakati membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat Persaja.
Seiring perjalanan waktu mengemuka usulan sejumlah anggota Persaja untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respons atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Maka diselenggarakan munaslub Persaja di Jakarta pada 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting, mengubah nama Persaja menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART organisasi profesi jaksa," ucapnya.
Baca juga: Sekda Seram Bagian Timur mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pembagian sembako dilakukan secara simbolis oleh Kajati Maluku Agoes Sunanto, Wakajati serta para asisten," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Setelah selesai baksos dilanjutkan dengan syukuran HUT Persaja ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kajati.
HUT Persaja tahun 2024 mengambil tema “Persaja Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”
Menurut dia, perkembangan organisasi profesi jaksa tidak terlepas dari perkembangan kedudukan institusi kejaksaan itu sendiri. Pada masa kemerdekaan, kejaksaan dibentuk berada dalam lingkup Departemen Kehakiman dan selang 15 tahun kemudian, tepatnya 22 Juli 1960 kejaksaan menjadi departemen yang terpisah atau mandiri.
Baca juga: Kejati Maluku lanjutkan penyelidikan korupsi dana hibah kwarda pramuka
"Begitu juga dengan perkembangan wadah organisasi profesi jaksa saat itu yang bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (Persadja)," katanya.
Setidaknya Persadja telah mengadakan kongres sebanyak tiga kali, di mana kongres pertama dilaksanakan di Jakarta pada 6 Mei 1951, kongres kedua di Bandung (Jabar) pada 10-12 Mei 1953 dan kongres ketiga di Semarang (Jateng) pada 7-9 Agustus 1955.
Persadja menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) tahun 1993, yang mana saat itu sejumlah tokoh jaksa senior yang diprakarsai oleh Suhadibroto mengambil inisiatif untuk membentuk organisasi profesi jaksa yang menjadi wadah berhimpun bagi para jaksa.
Dalam munas tersebut, para jaksa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1993, peserta rapat menyepakati membentuk organisasi Persatuan Jaksa Republik Indonesia disingkat Persaja.
Seiring perjalanan waktu mengemuka usulan sejumlah anggota Persaja untuk mengadakan pembaruan organisasi sebagai respons atas tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Maka diselenggarakan munaslub Persaja di Jakarta pada 25 Maret 2009 yang melahirkan dua poin penting, mengubah nama Persaja menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan kedua mengubah AD/ART organisasi profesi jaksa," ucapnya.
Baca juga: Sekda Seram Bagian Timur mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024