Terdakwa suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas meminta kepada Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate agar memberi keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK.
"Majelis hakim yang mulia, setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal - hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa, maka kami penasihat hukum terdakwa Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia, agar berkenan memberikan putusan menerima seluruh nota pembelaan," kata Stevi Thomas melalui kuasa hukum terdakwa Dionysius Y Pongkor, SH saat membacakan pledoi dalam persidangan lanjutan yang digelar Rabu.
Dalam pledoinya, terdakwa Stevi Thomas menyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata salah satu penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas.
Dan membebaskan Terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa (ex aequo bono), demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dengan keyakinan akan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua, khususnya majelis hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, JPU KPK Andry Lesmana lalu mengajukan replik secara lisan, dimana JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutannya.
Sedangkan, untuk penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas tetap pada isi pledoinya (duplik).
Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon yang memimpin sidang lalu menunda sidang, sidang lalu akan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa kasus OTT Gubernur Malut minta keringanan hukuman
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Majelis hakim yang mulia, setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal - hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa, maka kami penasihat hukum terdakwa Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia, agar berkenan memberikan putusan menerima seluruh nota pembelaan," kata Stevi Thomas melalui kuasa hukum terdakwa Dionysius Y Pongkor, SH saat membacakan pledoi dalam persidangan lanjutan yang digelar Rabu.
Dalam pledoinya, terdakwa Stevi Thomas menyatakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata salah satu penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas.
Dan membebaskan Terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa (ex aequo bono), demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dengan keyakinan akan dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua, khususnya majelis hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, JPU KPK Andry Lesmana lalu mengajukan replik secara lisan, dimana JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutannya.
Sedangkan, untuk penasehat hukum terdakwa Stevi Thomas tetap pada isi pledoinya (duplik).
Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon yang memimpin sidang lalu menunda sidang, sidang lalu akan dilanjutkan pada Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa kasus OTT Gubernur Malut minta keringanan hukuman
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024