Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali pada tanggal 10 Mei 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Malut Rahwan K Suamba di Ternate, Jumat mengatakan penunjukan Plh Gubernur Malut ini berdasarkan Surat Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 9 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, menurut dia, Menteri Dalam Negeri menunjuk empat Sekretaris daerah provinsi yakni Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo sebagai Plh Gubernur.

Rahwan mengatakan pelaksanaan tugas-tugas gubernur akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 n bahwa hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari.

Rahwan mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat tersebut dalam bentuk softcopy dan sedang menunggu penyerahan salinannya secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini kita sedang menunggu salinan resmi yang akan disampaikan kepada masing-masing pemerintahan termasuk Maluku Utara," kata Karo Adpim.

Menurut dia, empat Plh gubernur yang ditunjuk itu untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi untuk melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.


Baca juga: Plt Gubernur selesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024