Sentani (Antara Maluku) - Sebanyak empat orang narapidana Lapas Narkotika Klas II Jayapura, Papua, yang kabur pada Sabtu (3/8) kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Lapas Narkotika Klass II Jayapura Nirhono Jatmokoadi, Kamis, mengatakan satu di antara narapidana tersebut merupakan warga Papua New Guinea (PNG) yang sudah beberapa kali kabur dari Lapas.

"Kami menduga, otak pimpinan kaburnya narapidana itu adalah napi yang berasal dari PNG," ujarnya kepada Antara di Sentani.

Nirhono menjelaskan keempat narapidana itu kabur dengan cara mengancam petugas lapas menggunakan parang dan keluar melalui pintu depan.

"Memang personel kami masih sangat kurang sehingga jumlah petugas di setiap pos penjagaan belum maksimal," urainya.

Nirhono juga menuturkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan seluruh jajaran kepolisian di lingkup Polda Papua untuk mengejar tahanan kabur yang kini jadi target daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

"Kami juga sudah menyebarkan DPO ke seluruh kawasan Papua dan perbatasan PNG juga bekerja sama dengan pihak imigrasi. Hal ini dilakukan agar tahanan kabur segera ditangkap dan dikembalikan ke selnya," tandasnya.

Lebih lanjut Nirhono mengungkapkan pihaknya berharap agar keempat narapidana itu bisa segera ditangkap karena bisa saja jaringan narkotika kembali menguat.

"Mengingat semuanya merupakan penduduk asli Papua, saya yakin mereka tidak keluar dari pulau ini," pungkasnya.

Keempat narapidana yang menjadi DPO tersebut Mickitison Worumy (24) lama pidana 5 tahun warga Kota Jayapura, Jerrmia Maikis (19) lama pidana 5 tahun warga PNG, Johan Runtuboy alias Jhon Kendel (35) lama pidana 5 tahun warga Kota Jayapura dan Salmon Mebri alias Salmon Kogoya (24) lama pidana 4 tahun warga Kabupaten Jayapura.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013