Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku melakukan pengawasan bantuan hukum sekaligus verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Tual Maluku Tenggara.

"Kami bersama dengan Pengelola Bantuan Hukum Rakhma Dewi Suriati turun langsung melakukan verifikasi faktual lapangan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Reformasi Indonesia di Kota Tual dan LBH Yayasan Rang Tuntunan," kata Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Maluku Griselda Leonora Siahailatua dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.

Griselda mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diterima masyarakat di Maluku Tenggara. Tim melakukan verifikasi LBH Amanat Reformasi Indonesia untuk menilai kelayakannya menjadi PBH periode 2025—2027.

"Hasil verifikasi menunjukkan LBH ini telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen serta memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk memberikan layanan bantuan hukum," kata dia.

Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh LBH Yayasan Rang Tuntunan karena ada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Tual yang menerima bantuan hukum dari LBH tersebut.

"Hasil wawancara memastikan bahwa WBP telah mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya.

Tim juga melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap perpanjangan sertifikasi LBH Yayasan Rang Tuntunan. Verifikasi ini, kata dia, bertujuan memastikan LBH tersebut masih memenuhi syarat untuk memberikan layanan bantuan hukum.

"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa LBH Yayasan Rang Tuntunan telah memenuhi seluruh persyaratan dan layak mendapatkan perpanjangan sertifikat," ucapnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat di Maluku Tenggara untuk menjamin kepastian hukum di wilayah itu.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024