Ambon (Antara Maluku) - Sedikitnya 21 narapidana di Maluku mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dan langsung bebas dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI ke-68.

Penyerahan SK remisi dilakukan Gubernur Maluku Albert Karel Ralahalu di Ambon, Sabtu, kepada 412 narapidana termasuk yang langsung bebas tersebut.

Tercatat sebanyak 433 dari 777 orang narapidana penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku mendapat remisi umum bertepatan HUT 17 Agustus 2013.

Dari 433 orang Napi itu tergolong orang dewasa sebanyak 397 orang, Napi khusus terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012 sebanyak 25 orang, diantaranya 13 orang Napi Narkoba dan 12 orang lainnya Makar (RMS).

Sedangkan anak-anak sebanyak enam orang, warga negara asing lima orang.

Rinciannya, yang memperoleh besar remisi satu bulan tercatat sebanyak 124 orang masing - masing (RU I) sebanyak 111 orang dan (RU II) 13 orang.

Remisi besar dua bulan 77 orang, yakni (RU I) 74 orang, (RU II) tiga rang. untuk tiga bulan 88 orang masing - masing (RU I) 86 orang dan (RU II) dua orang, remisi empat bulan 86 orang yakni (RU I) 85 orang dan (RU II) satu orang, remisi besar lima bulan sebanyak 49 orang, yakni (RU I) 48 orang dan (RU II) satu orang.

Remisi besar yakni enam bulan sebanyak sembilan orang, yakni (RU I) delapan orang dan (RU II) satu orang.

Sedangkan yang belum mendapatkan remisi umum tahun 2013 sebanyak 144 orang Napi dengan beberapa alasan antara lain, karena belum mencukupi persyaratan telah menjalani enam bulan masa pidana.

Dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib, karena sedang menjalani pidana denda uang pengganti.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013