Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) diversi(langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana ke luar proses pidana) berdasarkan laporan kecelakaan lalu lintas(lakalantas) yang melibatkan anak remaja dengan usia di bawah 18 tahun.

"Dalam kasus lakalantas ini, kedua pihak masih memiliki hubungan baik, anak korban adalah teman baik dari pelaku, selain itu pelaku juga tidak ingin menuntut secara hukum, berdasarkan hal tersebut upaya diversi kami laksanakan," kata KBO Satlantas Polres Kabupaten Halsel, Ipda Hermansyah dihubungi, Selasa.

Diketahui lakalantas tersebut terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, antara motor merek Yamaha Fino warna ungu bernomor Polisi DG 5043 PB yang digunakan saudara FOK dengan motor merek Honda Beat warna hitam bernomor Polisi DG 6371 PD yang digunakan oleh korban, kejadian tersebut berlokasi di jalan umum beraspal tepatnya depan Kios Amanda Jaya Desa Mandaong, Kabupaten Halsel.

Kasus dengan nomor Laporan LP-A/05/III/2023l4/SPKT/Satlantas/Res-Halsel/Polda Malut, Sat Lantas Polres Halsel Laksanakan Upaya Diversi.

Baca juga: Polres Halsel cari uang Rp1,1 M milik BRI yang hilang saat tabrakan kapal cepat

Upaya diversi yang dilaksanakan di Kantor Sat Lantas Polres Halsel pada Senin(13/05/2024) menghadirkan KBO Sat Lantas Polres Halsel Ipda Hermansyah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Halsel, Aipda Rhandy Suryatama, petugas Bapas Kelas II Ternate, Arwan Bakri,Amd.Kep, S.H, pelaku dengan inisial FOK (15) yang didampingi orang tua, serta pihak korban beserta keluarga.

Oleh karena itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/07/V/2024/Lantas, pelaku awalnya disangkakan dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan namun karena Korban tidak menuntut secara hukum karena masih memiliki hubungan baik dengan pelaku, kedua pihak bersepakat berdamai dan dilakukan diversi oleh Satlantas Polres Halsel.

Selain itu KBO Satlantas juga mengimbau agar orang tua harus berperan aktif untuk membatasi anak mereka yang masih di bawah umur dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Untuk mengurangi kasus seperti ini terus terjadi, kami mengimbau agar orang tua dapat membatasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya untuk anak mereka yang masih dikategorikan remaja atau usia di bawah 18 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," kata Ipda Hermansyah.

Baca juga: Kapolda copot Kabag Ops Polres Halsel

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024