Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Senia Pentury menuntut satu terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri selama enam tahun penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Senia dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina dan didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota, di Ambon, Maluku, Selasa.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut tiga terdakwa narkoba 6 hingga 10 tahun penjara
Jaksa mengatakan terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01:20 WIT bertempat di Jalan Jenderal Sudirman di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan I jenis tanaman berupa tembakau sintetis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi berwarna coklat.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman sementara jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut 7 tahun penjara pada pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Senia dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina dan didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota, di Ambon, Maluku, Selasa.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut tiga terdakwa narkoba 6 hingga 10 tahun penjara
Jaksa mengatakan terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01:20 WIT bertempat di Jalan Jenderal Sudirman di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan I jenis tanaman berupa tembakau sintetis yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi berwarna coklat.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman sementara jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Jaksa Kejari Ambon tuntut 7 tahun penjara pada pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024