Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satu satwa ular sanca kembang (Python reticulatus) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.
“Ular ini ditemukan dari hasil kegiatan penyelamatan di wilayah perkebunan masyarakat yang berada di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa ular tersebut memiliki panjang 2,53 meter serta dalam kondisi yang sangat liar dan sehat (tanpa luka).
“Saat ini ular tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) dan selanjutnya akan dibawa untuk dilepasliarkan di kawasan hutan yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk,” ujarnya.
Seto juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ular, lebih baik tidak dibunuh tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.
“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kita untuk kita lepas liarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024