Dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.

Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berdada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury mengatakan, dua terdakwa diadili secara terpisah sesuai BAP dimana terdakwa Sarves sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Muhammad Asma Rajula dituntut penjara selama empat tahun oleh jaksa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kedua terdakwa ditangkap polisi sejak awal 2024 setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi dan atau peredaran narkoba.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024