Ambon (Antara Maluku) - Ros Far-Far ditunjuk Mendagri, Gamawan Fauzi sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku.

Penunjukan Ros sehubungan masa jabatan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dan Wakil Gubernur Said Assagaff berakhir 15 September 2013.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, di Ambon, Sabtu, mengatakan, ia akan menyerahkan kewenangan kepada Ros pada 16 September 2013.

"Saya bangga karena Ros yang tercatat sebagai perempuan pertama menjadi Sekda Maluku bisa dipercayakan Mendagri menjadi Plh Gubernur," ujarnya.

Dia memohon maaf karena masa jabatan Gubernur Maluku periode keduanya ternyata belum berhasil memilih Gubernur dan Wagub periode 2013 - 2018.

"Saya sebenarnya mengfasilitasi Pilkada yang diselenggarakan pada 11 Juni 2013. Namun, karena bermasalah sehingga harus dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada 11 September 2013," kata Gubernur.

Hasil PSU di SBT ini pun harus dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan gugatan Pilkada Maluku yang diajukan tiga pasangan Cagub - Cawagub.

"Terpenting PSU sudah terlaksana secara aman sehingga stabilitas keamanan terpelihara untu menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial," ujar Gubernur.

Ros Far-Far menyambut positif kepercayaan kepadanya untuk menjadi Plh Gubernur Maluku yang tugasnya tidak ringan.

"Saya termotivasi berkarya untuk kepentingan masyarakat Maluku yang hanya karena kemuliaan Tuhan," katanya.

Ros Far-Far dilantik menjadi Sekda Maluku berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 138/M Tahun 2008 tertanggal 12 Desember 2008.

Ia dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Ambon pada 28 Januari 2009.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013