Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menegaskan kehadiran jaksa dalam pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah (PPS-PSD) bukan sebagai pengawal pemerintah.

"Kalau ada  yang menyebutkan jaksa khususnya Kejati Maluku sebagai pengawal atau bodyguard pemerintah provinsi itu tidak benar," kata Ardy di Ambon, Kamis.

Menurut dia,  Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, bersama Tim PPS Bidang Intelijen  melaksanakan kegiatan sosialisasi PPS-PSD di Kantor Gubernur Maluku.

Kegiatan sosialisasi PPS dan PSD ini  dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukumnya

Yang pertama adalah UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 3/2016–28/2017–56/2018 dan 109/2020 Tentang Proyek Strategis Nasional.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang RPJM 2020–2024 Tentang Proyek Prioritas Strategis (Major Project), Peraturan Presiden Nomor 16/2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah/Prioritas Pembangunan Nasional, serta JUKNIS Nomor : B- 484 /D/Dpp/03/2020 tanggal 03 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PPS.

Kegiatan sosialisasi ini juga didukung dengan Surat JAM INTEL Nomor : B- 510 /D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PPS, Surat JAM INTEL Nomor : B-1440 /D/Dpp/11/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan PPS dan Surat JAM INTEL Nomor : B-553/D/Dpp/04/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Juklak Kegiatan PPS di Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

"Kegiatan PPS dan PSD oleh jaksa bertujuan untuk meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dan mempercepat pembangunan proyek strategis dan proyek strategis daerah bisa berjalan secara lancar sesuai dengan target operasi yang sudah ditetapkan tim PPS," tandasnya.

Dia juga berharap setiap pemberitaan media haruslah profesional dan melakukan konfirmasi secara resmi karena  berkaitan erat dengan marwah institusi dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang ada di Maluku.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024