Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan akan menindak tegas seorang oknum anggota Polri bertugas di Polres Kepulauan Sula berinisial Briptu FH terhadap seorang anak bawah umur berinisial TAS (16 tahun).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono di Ternate, Kamis, mengatakan baru-baru ini beredar pemberitaan di media terkait terkait adanya oknum personel Polres Kepulauan Sula yang diduga menganiaya anak di bawah umur di Desa Fatce Kabupaten Kepulauan Sula.
Dia mengatakan telah terjadi tindak pidana kekerasan pada Jumat (20/9) sekitar pukul.03.00 WIT yang dilakukan oleh oknum personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan korban inisial TAS (16).
"Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan satu buah gigi depan korban jatuh. Kasus ini sementara ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidana, sedangkan untuk pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Kepulauan Sula," ujarnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.
"Sesuai dengan komitmen bapak Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik, apabila terbukti maka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Kabid Humas menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Malut.