Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) selama Januari hingga Mei 2024 .

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 42 perkara tindak pidana yang telah ditangani untuk lima bulan pertama tahun 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.

Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan karena perkaranya sudah inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya burung kakatua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, burung kakatua Raja dua ekor, enam sangkar burung, dua gram sabu dan alat hisap (bong), linggis, serta anak panah.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang ditangani terdiri dari perkara narkotika, penganiayaan, perjudian, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup, serta persetubuhan anak bawah umur," ucapnya.

Ia mengatakan khusus untuk barang bukti satwa dilindungi berupa 34 ekor burung kakatua Jambul Kuning dan dua ekor burung kakatua Raja sudah dilepas-liarkan ke alam bebas.

Pelepasan burung yang dilindungi itu, kata dia, disaksikan pihak-pihat terkait seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, penyidik Polres Kepulauan Aru dan masyarakat sekitar.

Dia menjelaskan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut didasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan, juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kajari Kepulauan Aru selain disaksikan oleh instansi terkait, juga turut dihadiri jajaran Kejari Aru 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024