Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Roberth Ilath (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Theodorus Priyo Santoso (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya di Ambon, Maluku, Selasa (8/9). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang terdiri dari berbagai jenis narkotika, bendera organisasi RMS dan sejumlah peralatan lainnya. ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan/kye/