Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memberikan vonis penjara selama enam tahun terhadap Dedy Ferdiansyah, terdakwa pemilik 47 paket narkotika golongan satu berupa tembakau sinte atau sintetis.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman berupa penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 47 paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, dua pak kertas rokok, satu buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, tiga buah pecahan genteng tanah liat, dan sebuah paket kiriman atas nama penerima Faisal dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Penangkapan terdakwa Dedy Ferdianyah oleh aparat kepolisian pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.
Sebanyak 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis didapatkan terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang berada di Jakarta dan mengirim barang tersebut lewat perusahaan jasa pengiriman.
Puluhan paket narkotika ini rencananya akan dijual terdakwa seharga Rp100.000 per paket, namun tertangkap polisi sebelum dilakukan penjualan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa pemilik 47 paket tembakau sinte divonis enam tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman berupa penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 47 paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, dua pak kertas rokok, satu buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, tiga buah pecahan genteng tanah liat, dan sebuah paket kiriman atas nama penerima Faisal dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Penangkapan terdakwa Dedy Ferdianyah oleh aparat kepolisian pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.
Sebanyak 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis didapatkan terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang berada di Jakarta dan mengirim barang tersebut lewat perusahaan jasa pengiriman.
Puluhan paket narkotika ini rencananya akan dijual terdakwa seharga Rp100.000 per paket, namun tertangkap polisi sebelum dilakukan penjualan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa pemilik 47 paket tembakau sinte divonis enam tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024