Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku menahan YE selaku Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur di Kabupaten MBD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
"JE kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DD-ADD Negeri Tutuwawang sejak tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara Rp1.262.622.930," kata Kajari MBD Hendri Somantri di Ambon, Rabu.
Penetapan JE sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka dengan inisial YE Nomor TAP 02/Q.1.18 /Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, serta surat perintah penahanan Nomor 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 dan dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.
Menurut dia, Desa Tuwawang menerima DD-ADD pada 2017 sebesar Rp1,28 miliar, tahun 2018 Rp1,20 miliar, dan tahun anggaran 2019 mencapai Rp1,29 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan negeri tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari sekretaris negeri, kaur dan bendahara.
Selain itu perangkat negeri/desa yang diangkat oleh tersangka juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dalam pencairan dan pengelolaan DD-ADD, tersangka melakukannya secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program dan kegiatan negeri tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Rancangan Anggaran Belanja.
Fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark up seperti terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121 juta.
Terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242, (belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, belanja pemberdayaan masyarakat.
Penyidik juga menemukan adanya belanja mark-up sebesar Rp20.000.000 serta pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696 dan ditambah belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.
"Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020," kata Kajari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"JE kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DD-ADD Negeri Tutuwawang sejak tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara Rp1.262.622.930," kata Kajari MBD Hendri Somantri di Ambon, Rabu.
Penetapan JE sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka dengan inisial YE Nomor TAP 02/Q.1.18 /Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, serta surat perintah penahanan Nomor 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 dan dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.
Menurut dia, Desa Tuwawang menerima DD-ADD pada 2017 sebesar Rp1,28 miliar, tahun 2018 Rp1,20 miliar, dan tahun anggaran 2019 mencapai Rp1,29 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan negeri tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari sekretaris negeri, kaur dan bendahara.
Selain itu perangkat negeri/desa yang diangkat oleh tersangka juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dalam pencairan dan pengelolaan DD-ADD, tersangka melakukannya secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program dan kegiatan negeri tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Rancangan Anggaran Belanja.
Fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark up seperti terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121 juta.
Terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242, (belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, belanja pemberdayaan masyarakat.
Penyidik juga menemukan adanya belanja mark-up sebesar Rp20.000.000 serta pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696 dan ditambah belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.
"Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020," kata Kajari.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024