Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa, dengan salah satu agenda pembentukan Panitia Khusus Angket tentang Pengawasan Haji.
Dalam rapat paripurna tersebut, Muhaimin mengatakan ada sebanyak 132 orang anggota DPR RI yang hadir secara langsung dan 161 orang anggota DPR RI mengajukan izin tidak bisa menghadiri rapat.
"Dengan jumlah 293 anggota (dianggap hadir). Dengan mengucap bismillah, Rapat Paripurna DPR RI ini kami buka dan terbuka untuk umum," kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar.
Muhaimin memimpin rapat hanya didampingi Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel. Sedangkan tiga pimpinan DPR RI lainnya, yakni Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, tidak menghadiri rapat paripurna secara langsung.
Pada rapat paripurna itu, DPR mengagendakan 11 agenda, mulai dari pengambilan keputusan atas sejumlah rancangan undang-undang dan mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi partai politik.
Kemudian mendengarkan laporan-laporan dari komisi, pengusulan hak angket, hingga pembentukan panitia khusus untuk pengawasan haji.
Berikut agenda acara Rapat Paripurna DPR RI:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota;
3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
4. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji;
8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;
11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua DPR pimpin paripurna beragendakan pembentukan pansus haji
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024