Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

JPU KPK, Greafik, dihubungi, Rabu, mengatakan, mereka dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, AGK.

Menurut Greafik, mereka yang dihadirkan sebagai saksi diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar.

Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon selaku ketua majelis hakim Tipikor dan didampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo selaku hakim anggota.

Kepala BKD Malut, Miftah Baay saat ditanya JPU KPK soal surat yang diajukan untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikjar harusnya melalui seleksi terbuka.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

Greafik mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024