Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menerapkan metode sampling melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2024 dengan  di sejumlah desa yang ada di ibu kota Provinsi Maluku itu.

"Uji petik ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga Kota Ambon telah dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," kata Komisioner Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, di Ambon, Rabu.

Dia mengatakan pengawasan audit coklit dilakukan dengan metode sampling pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di desa/kelurahan/Negeri pada lima kecamatan di wilayah Kota Ambon.

Menurut dia, Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, yakni tidak didapatnya formulir A daftar pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.

"Formulir A daftar pemilih adalah instrumen penting bagi Bawaslu Kota Ambon yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual, " katanya.

Dia menjelaskan Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan atau sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran data pemilih.

"Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan pemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih), " ujarnya.

Reno menyatakan pengawasan uji petik dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit data pemilih.

"Dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh pantarlih," ujarnya.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023,tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum dan pemilihan.

Dia mengatakan KPU telah menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Pantarlih sebagai bagian dari jajaran KPU, kata dia, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.

"Uji petik ini adalah bagian dari upaya Bawaslu kota Ambon untuk mengawal hak pilih masyarakat dalam pilkada 2024," ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari coklit hingga pemungutan suara nanti.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024