Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp22 miliar.
"Empat orang tersangka tersebut berinisial AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, bersama NA selaku mantan bendahara BPBD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah di Ternate, Selasa.
Sebelumnya, keempat tersangka menjalani pemeriksaan dan sebelum ditahan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11Agustus 2024.
Kajari mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020 , Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ternate.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 kegiatan penanganan COVID-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000, pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000,- dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.
"Dari anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim Satgas COVID-19 Kota Ternate, Pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum," ujarnya.
Dirinya menyebut, penyimpangan-penyimpangan tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.951.500.
Untuk itu, mereka disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Empat orang tersangka tersebut berinisial AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, bersama NA selaku mantan bendahara BPBD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah di Ternate, Selasa.
Sebelumnya, keempat tersangka menjalani pemeriksaan dan sebelum ditahan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11Agustus 2024.
Kajari mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020 , Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ternate.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 kegiatan penanganan COVID-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000, pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000,- dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.
"Dari anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim Satgas COVID-19 Kota Ternate, Pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan makan minum," ujarnya.
Dirinya menyebut, penyimpangan-penyimpangan tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate Nomor 700.1.2.1/34/LHPINSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.951.500.
Untuk itu, mereka disangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024