Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dalam kasus tindak pidana korupsi diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk kooperatif hadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

"Memang, untuk hari ini, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim, tetapi, ada saksi yang berhalangan dan tidak bisa mengikuti sidang," kata JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz Ketika dihubungi usai sidang lanjutan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Rabu.

Oleh karena itu, kata Rikhi Benindo, KPK akan Kembali melakukan pemanggilan kedua dan ketiga kepada para saksi yang berhalangan untuk hadir dalam prsidangan..

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan informasi para saksi yang belum bisa hadir karena lagi berobat di luar daerah akan hadir dalam sidang berikutnya.

Sedangkan, untuk Rektor Universitas Muhammadiyah Ternate,  Maluku Utara Prof DR Saiful Deni akan dijadwalkan untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut AGK.

Dia menyebut, KPK saat ini fokus dalam kasus gratifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk hadir di PN Ternate dan hari ini ada 18 orang akan diperiksa sebagai saksi, tetapi yang bisa menghadirinya 10 orang, dimana delapan orang belum bisa menghadiri karena kegiatan di luar kota serta alasan sakit dan lagi berobat di luar daerah.

Ada saksi yang ingin menyampaikan kesaksiannya melalui zoom tetapi belum direspon, karena KPK berharap agar saksi bisa hadir secara langsung di PN Ternate.

Menurutnya, ada sejumlah saksi yang sampai saat ini belum hadiri sidang diantaranya Evan Salim Perdana, Hesti Tanip, Jabid Ibrahim, Kusnandar, Santi dan Indra Grafika mereka diharapkan bisa hadir dalam sidang lanjutan.

Sementara itu, AGK telah menghadiri sidang setelah dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa mantan Gubernur dua periode ini mengizinkan bersangkutan untuk hadir di sidang PN Ternate.

"Kondisi terdakwa AGK Alhamdulillah membaik dan dokter spesialis orthopedi telah mengizinkan bersangkutan untuk mengikuti sidang," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK minta saksi kooperatif hadiri sidang mantan gubernur AGK

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024