Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara menghentikan penyidikan kasus penemuan ladang berisi 250 pohon yang diduga tanaman ganja di Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), karena berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor) di Makassar, hasilnya negatif.
"Kami telah mendapatkan hasil pemeriksaan Labfor Makassar dan 250 pohon tersebut ternyata bukan pohon ganja, tapi tanaman hasil persilangan tanaman lain yang mirip dengan ganja," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pohon yang ditanam oleh salah satu perusahaan bernama PT Ecobiz untuk kebutuhan makanan hewan bahkan memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
Menurutnya, bibit pohon yang mirip ganja ini diperoleh dari Kementerian Pertanian sehingga Polda Malut memberi kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk memprosesnya.
Sebelumnya, pemilik perusahaan tersebut bernama Jo Bong Ku asal Korea Selatan mengaku tanaman itu bukan ganja melainkan kanifo yakni sejenis tanaman untuk makanan ternak yang bibitnya dibeli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hendri menyatakan meskipun Jo Bong Ku mengaku tanaman tersebut bukan sebagai ganja, Polda telah menetapkan bersangkutan termasuk salah seorang karyawannya berinisial EH sebagai tersangka atas tanaman oleh petugas diduga sebagai ganja, tetapi saat ini status tersangka keduanya telah dicabut.
Lahan yang diduga ladang ganja dengan luas wilayah sekitar 500 hektare di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara itu milik salah satu pengusaha perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yakni PT Ecobiz.
Dalam ladang tersebut, aparat kepolisian juga menemukan sebanyak 250 pohon diduga ganja yang telah ditanam di areal tersebut, setelah penemuan polisi langsung mengamankan semua barang bukti itu.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan pemilik perusahaan yang diketahui berkebangsaan Korea itu di kantor Mapolres Tobelo Kabupaten Halut, untuk dimintai keterangannya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, pemilik perusahaan yang telah ditahan, polisi juga memeriksa 13 orang saksi yang diduga karyawan pada perusahaan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Kami telah mendapatkan hasil pemeriksaan Labfor Makassar dan 250 pohon tersebut ternyata bukan pohon ganja, tapi tanaman hasil persilangan tanaman lain yang mirip dengan ganja," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pohon yang ditanam oleh salah satu perusahaan bernama PT Ecobiz untuk kebutuhan makanan hewan bahkan memiliki izin dari Kementerian Pertanian.
Menurutnya, bibit pohon yang mirip ganja ini diperoleh dari Kementerian Pertanian sehingga Polda Malut memberi kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk memprosesnya.
Sebelumnya, pemilik perusahaan tersebut bernama Jo Bong Ku asal Korea Selatan mengaku tanaman itu bukan ganja melainkan kanifo yakni sejenis tanaman untuk makanan ternak yang bibitnya dibeli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hendri menyatakan meskipun Jo Bong Ku mengaku tanaman tersebut bukan sebagai ganja, Polda telah menetapkan bersangkutan termasuk salah seorang karyawannya berinisial EH sebagai tersangka atas tanaman oleh petugas diduga sebagai ganja, tetapi saat ini status tersangka keduanya telah dicabut.
Lahan yang diduga ladang ganja dengan luas wilayah sekitar 500 hektare di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara itu milik salah satu pengusaha perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yakni PT Ecobiz.
Dalam ladang tersebut, aparat kepolisian juga menemukan sebanyak 250 pohon diduga ganja yang telah ditanam di areal tersebut, setelah penemuan polisi langsung mengamankan semua barang bukti itu.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah mengamankan pemilik perusahaan yang diketahui berkebangsaan Korea itu di kantor Mapolres Tobelo Kabupaten Halut, untuk dimintai keterangannya.
Untuk mempermudah proses penyidikan, pemilik perusahaan yang telah ditahan, polisi juga memeriksa 13 orang saksi yang diduga karyawan pada perusahaan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013