Ternate (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Polda Maluku Utara (Malut), Rabu, berhasil menemukan ladang sekira 500 m2 dengan 250 pohon ganja di Desa Ngidiho, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kabid Humas Polda AKBP Hendri Badar ketika dihubungi membenarkan ditemukannya ladang ganja di wilayah Kecamatan Galela Barat itu, yang belakangan diketahui milik seorang pengusaha perkebunan berkebangsaan Korea yang mengelola PT Ecobiz.
Menurut Hendri, semua barang bukti itu berikut pemiliknya sudah diamankan di kantor Mapolres Tobelo untuk dimintai keterangan.
Polisi juga menangkap lebih dari 13 orang saksi yang diduga karyawan perusahaan tersebut.
"Pelaku sebelumnya menanan tanaman jagung, sehingga warga setempat tidak tahu di lokasi tersebut juga ditanami pohon ganja," katanya.
Penggrebekan yang dilakukan dipimpin langsung Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, Kapolres Halut, Kasat Intel Polres Halut, Kasat Serse Polres Halut dan dikawal sebanyak 15 anggota Brimob lengkap dengan senjatanya, ujarnya.
Pemilik perusahaan diketahui bernama Jo Bong Ku itu bersama mitra kerjanya, Eny Herawaty asal Jawa, telah dijadikan tersangka.