Ambon (Antara Maluku) - Bangunan gedung putih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berdampingan dengan pertokoan Ambon plaza diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini mengembangkan usaha mereka disekitar bekas lahan pasar gotong royong.

"Jadi awalnya bukan diperuntukkan bagi sembilan orang pemilik kios yang selama ini menempati lahan parkir Ambon plaza sehingga menutupi akses jalan dari pertokoan itu menuju gedung putih," kata salah seorang staf dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Linna Silooy saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon dan juga dihadiri 44 orang PKL di Ambon, Kamis.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II Jafry Taihutu, Linna menjelaskan, gedung putih yang terletak dijalan Latu Hari hari itu dibangun oleh Pemkot Ambon beberapa waktu lalu, namun tidak dipergunakan selama ini.

Karena itu bertepatan dengan program penataan dan penertiban berbagai fasilitas umum maupun pemerintah maka gedung putih tersebut direhap kembali dengan tujuan untuk ditempatkan para PKL yang selama ini mengembangkan usaha mereka di kawasan eks pasar gotong royong.

"Semuanya berjalan dengan lancar, dimana para PKL ini yang kebanyakan mengembangkan usaha menjahit ditempatkan pada lantai dua gedung tersebut," ujarnya.

Hanya saja selama ini akses jalan dari kawasan pertokoan Ambon plaza menuju gedung putih sudah semakin sempit sehingga masyarakat tidak dapat berjalan dengan leluasa akibat dihalangi oleh sembilan kios itu.

"Bertepatan dengan program penataan dan penertiban yang sedang dilaksanakan Pemkot Ambon maka Disperindag mengundang sembilan pemilik kios tersebut pada tanggal 22 Oktober 2013 guna membicarakan berkenan dengan program Pemkot pada keesokan harinya tanggal 23 Oktober," ujarnya.

Dalam pertemuan itu memang ke-sembilan PKL itu mengusulkan beberapa hal terkait dengan penempatan di gedung putih, diantaranya akses jalan yang dimaksudkan itu bukan saja dihalangi oleh kios tetapi ada juga tembok pembatas dibelakang kios itu harus dibongkar, yang jelas mereka tidak keberatan untuk ditempatkan digedung tersebut pada lantai satu.

"Memang benar setelah kami melakukan kunjungan kelapangan ternyata tembok yang dimaksudkan para PKL itu harus dibongkar dan sudah dilakukan," ujarnya.

Setelah itu Disperindag juga mengudang mereka pada yang kedua kalinya untuk melakukan undian tanggal 1 November 2013, berhubungan dengan proses pekerjaan rehab gedung sudah selesai, hanya saja pengundiannya dilakukan pada tanggal 7 November 2013 dilakukan langsung di gedung putih.

Namun pada saat pengundian sembilan pemilik kios ini tidak hadir sedangkan yang hadir hanya tukang jahit yang langsung melakukan undian dan menempati lantai II gedung tersebut.

Dia menambahkan, karena PKL ini tidak hadir pada saat pengundian maka Disperindag kembali mengeluarkan surat peringatan yang pertama untuk menempati gedung lantai satu dengan batas waktu hingga tanggal 14 November 2013, namun tidak ada tanggapi juga dengan alasan PKL di kawasan itu juga mempunyai Ketua yang mengkoordinir, karena itu Disperindag tidak bisa memaksakan hal itu.

Kemudian disusul lagi dengan surat yang kedua pada tanggal 14 November 2013, namun mereka menyurat kepada Wali Kota Ambon.

Hanya saja belum ada surat jawaban dari Wali Kota Ambon maka muncullah surat pernyataan yang disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013