Terdakwa Tony Benlas yang merupakan kontraktor dalam pengerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku sejak 2015 hingga 2018, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dengan dibantu dua hakim anggota.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp2 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya dua terdakwa lain atas nama Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain dalam perkara ini (BAP terpisah) telah divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim Tipikor Ambon karena perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024