Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap dua oknum terduga tindak pidana pencurian belasan unit kendaraan bermotor (ranmor) masing-masing berinisial MT alias Marthinus (31) dan rekannya SH alias Sugio (23).
"Satu dari dua kedua tersangka tersebut berinisial ML merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana tersebut pada 2009," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim di Ambon, Senin.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 16 unit sepeda motor, itu pun setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap mereka.
Penangkapan pelaku beserta barang bukti dilakukan polisi setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang kendaraan roda dua mereka dicuri orang.
Menurut Kapolresta, dari tangan pelaku SH ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi DE 5276 NZ.
Sedangkan pelaku ML yang diamankan sejak Minggu, (4/8) 2024 satu unit sepeda motor nomor Polisi L 4009 YS, kemudian dilakukan pengembangan pemeriksaan hingga diketahui terdapat 16 unit sepeda motor yang mereka curi.
Barang bukti berupa belasan unit sepeda motor ini didapatkan polisi baik di Pulau Ambon maupun Pulau Seram, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Dari belasan batang bukti tersebut, polisi baru mendapatkan lima pemilik kendaraan bermotor hasil curian para pelaku.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Ambon dan diancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Satu dari dua kedua tersangka tersebut berinisial ML merupakan seorang residivis yang melakukan tindak pidana tersebut pada 2009," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim di Ambon, Senin.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 16 unit sepeda motor, itu pun setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap mereka.
Penangkapan pelaku beserta barang bukti dilakukan polisi setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang kendaraan roda dua mereka dicuri orang.
Menurut Kapolresta, dari tangan pelaku SH ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor polisi DE 5276 NZ.
Sedangkan pelaku ML yang diamankan sejak Minggu, (4/8) 2024 satu unit sepeda motor nomor Polisi L 4009 YS, kemudian dilakukan pengembangan pemeriksaan hingga diketahui terdapat 16 unit sepeda motor yang mereka curi.
Barang bukti berupa belasan unit sepeda motor ini didapatkan polisi baik di Pulau Ambon maupun Pulau Seram, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Dari belasan batang bukti tersebut, polisi baru mendapatkan lima pemilik kendaraan bermotor hasil curian para pelaku.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Ambon dan diancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya adalah maksimal tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024