Ambon (ANTARA) -
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengakui, dari lima tersangka pelaku komplotan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor), ada diantaranya yang residivis dan masih di bawah umur.
"Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SHP, FH, YR, RB, dan SN," kata Kapolersta di Ambon, Jumat.
Selain meringkus para tersangka pelaku di berbagai lokasi berbeda, polisi juga mengamankan lima unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek dari tangan pelaku karena belum sempat terjual.
Kapolresta menduga alasan para pelaku mencuri kendaraan bermotor milik orang lain adalah bermotif ekonomi dan hasil curian rencananya dijual ke luar Ambon seperti ke Pulau Seram dengan harga dikisaran Rp3 juta dan jauh di bawah harga pasaran.
"Barang bukti berupa lima unit sepeda motor berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku karena belum sempat dijual dan nantinya akan dikembalikan kepada para pemilik dengan menunjukan kelengkapan surat ranmor," katanya..
Namun seperti biasanya, barang bukti ini juga akan diserahkan ke jaksa hingga proses hukumnya berakhir di pengadilan dan sudah ada keputusan hukum tetap yang sifatnya mengikat.
Kapolresta juga mengaku ada satu tersangka pelaku yang masih di bawah umur dan polisi telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditangani.
Meski pun masih di bawah umur, namun pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara tindak pidana yang sama.
"Yang berstatus residivis ini sudah pernah divonis majelis hakim di pengadilan dan karena mengulangi perbuatannya lagi maka kami yakin akan dipertimbangkan oleh hakim untuk menjatuhkan vonis,"tandas Kapolresta.