Ternate (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di desa Togawa kecamatan Galela Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, pelaku Curanmor ini ditangkap atas tindakan pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan beberapa waktu lalu di RSUD Tobelo.
"Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 09 April 2020, pukul 21.40 wit yang bertempat di RSUD Tobelo, pelaku berhasil mengambil 1 unit kendaraan roda dua Motor Yamaha Mio 125 warna putih Nomor Polisi DG 5544 NI dengan total kerugian sekitar 10.000.000," kata Rusli
.
Kasat menambahkan, identitas pelaku diketahui setelah dilakukan pendalaman pada Video CCTV milik RSUD Tobelo.
Kronologi penangkapan sendiri ketika tim opsnal yang di pimpin oleh Ipda Triyanda menuju ke desa Togawa guna melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Habibi Hasan yang di kabarkan sedang berada di teras mesjid dengan teman-temannya.
"Tim Opsnal lakukan pengintaian dulu. Karena informasi yang diterima dari salah satu anggota bahwa pelaku Habibi Hasan (20) alias Ai sedang duduk santai bersama teman-temannya di teras mesjid desa Togawa dan selang beberapa waktu langsung ditangkap oleh tim opsnal," ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 12.05 wit, Anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut menemukan pelaku bernama Habibi Hasan alias Ai di Teras Mesjid bersama teman-temannya,tak menunggu lama Anggota Ops langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang asik duduk di mesjid desa Togawa.
"Setelah pelaku diamankan di Polres Halut, kemudian Anggota Opsal Polres Halut langsung melakukan Interogasi terhadap pelaku dan dari keterangan pelaku, mengakui telah ikut melakukan pencurian bersma temannya Galbi yang sementara masih dalam pengintaian, sebab pelaku sampai hari ini masih melarikan diri," katanya.