Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara (Malut) Abubakar Abdullah berharap instansi pemerintah yakni Bapenda dan BPKAD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota membangun sinergisitas antar lembaga dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati.
" Dalam melaksanakan pungutan terhadap objek pajak perlu sinergi agar pendapatan asli daerah meningkat," kata Sekprov Malut di Ternate, Kamis.
Ia menyampaikan hal iti saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah se- Maluku Utara dan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta PKS optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi pajak daerah (PKB, BBNKB, dan MBLB) antara Pemda Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se Maluku Utara tahun 2024.
Abubakar mengayakan keputusan melakukan Penandatangan Kerjasama hari ini untuk mewujudkan gerakan bersama dalam meningkatkan pendapatan di daerah.
Mantan Sekwan Malut tersebut mengatakan, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Abubakar mengatakan, dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Asuransi Jasa Raharja.
Sementara itu Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting menyampaikan pemerintah pusat bersama DPR-RI telah mengesahkan UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru, sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Menindaklanjuti UU di atas, kata Zainab, Pemerintah daerah Maluku Utara telah mengeluarkan Perda Provinsi Maluku Utara No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pada perda No.1 tahun 2024 ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yaitu pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga pajak daerah provinsi menjadi tujuh jenis pajak daerah yaitu, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan pajak MBLB," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
" Dalam melaksanakan pungutan terhadap objek pajak perlu sinergi agar pendapatan asli daerah meningkat," kata Sekprov Malut di Ternate, Kamis.
Ia menyampaikan hal iti saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah se- Maluku Utara dan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta PKS optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi pajak daerah (PKB, BBNKB, dan MBLB) antara Pemda Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se Maluku Utara tahun 2024.
Abubakar mengayakan keputusan melakukan Penandatangan Kerjasama hari ini untuk mewujudkan gerakan bersama dalam meningkatkan pendapatan di daerah.
Mantan Sekwan Malut tersebut mengatakan, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Abubakar mengatakan, dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Asuransi Jasa Raharja.
Sementara itu Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting menyampaikan pemerintah pusat bersama DPR-RI telah mengesahkan UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru, sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Menindaklanjuti UU di atas, kata Zainab, Pemerintah daerah Maluku Utara telah mengeluarkan Perda Provinsi Maluku Utara No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pada perda No.1 tahun 2024 ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yaitu pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga pajak daerah provinsi menjadi tujuh jenis pajak daerah yaitu, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan pajak MBLB," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024