Warga Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) yang pembayarannya ditanggung pemkab setempat belum mendapatkan layanan kesehatan di RSU, karena kartu tersebut sementara tidak aktifkan akibat utang mencapai Rp17 miliar

"Akibat utang sebesar Rp17 miliar belum terbayar ke BPJS, sehingga warga belum mendapat pelayanan kesehatan," kata Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Hi. Rauf dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, dari informasi yang diperolehnya atas koordinasi dengan Kepala BPJS Umar, kalau utang Pemkab ke BPJS yang tertunggak di angka kurang lebih Rp17 miliar dan berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) rata rata tidak ada lagi pelayanan sebagaimana biasanya, di mana sebelumnya masyarakat yang sakit mendapatkan jaminan kesehatan secara normal.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi kondisi ekonomi, khusus sumber pendapatan yang relatif tidak tidak tetap harus menjadi perhatian serius," ujar Sahril.

Sahril mengatakan, jalan keluar untuk menangani persoalan tersebut adalah segera di lakukan perubahan anggaran APBD tahun 2024 dengan maksud membuat pemetaan baru terhadap APBD, di antaranya memastikan pemetaan pendapatan terutama dari sumber pendapatan asli daerah, menghitung kembali belanja peruntukan dari dana alokasi umum (DAU) reguler.

"Selain itu, harus dilakukan rasionalisasi dan efesiensi belanja dengan lebih pada pendekatan skala prioritas dari semua yang prioritas. Salah satunya adalah jaminan kesehatan daerah, di mana pelayanan kesehatan adalah masuk dalam kategori pelayanan dasar harus menjadi perhatian, sehingga bisa menjawab keluhan dan rakyat tidak takut ke rumah sakit akibat dibayang - bayangi soal biaya pengobatan selama di rumah sakit," kata Sahril.

Selain itu, jika terjadi perubahan APBD 2024 maka salah satu langkah berani yang harus diambil pemda yakni meniadakan kegiatan kegiatan yang sumber pembiayaan belanja bersumber dari DAU reguler dan PAD. Jika ini di lakukan dengan cermat maka pelayanan BPJS akan normal kembali.

"Di lain sisi, kami berharap kepada pihak manajemen BPJS agar pelayanan kesehatan tidak serta merta di kunci alias tidak ada jaminan lagi kepada masyarakat yang sakit. Karena BPJS bukan lembaga swasta murni 100 persen tapi BPJS bernuansa plat merah, jika pelayanan kesehatan BPJS di setop itu artinya sama dengan pelayanan kesehatan nasional bermasalah, jangan di anggap ini tanggung jawab pemerintah daerah saja. Intinya ada relaksasi terhadap pelayanan kesehatan demi kepentingan pencapaian pelayanan kesehatan secara nasional terwujud," ungkapnya

Dirinya berharap agar masyarakat jangan dibebani lagi berfikir apa ini Jaminan Kesehatan Daerah atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebab, rakyat butuh jaminan pelayanan kesehatan terus berlanjut. Apalagi Jamkesda adalah janji politik, tentu secara otomatis ini menjadi visi - misi bupati dan wakil bupati. Salah satu kelemahan yang di jumpai dalam kerja kerja politik dengan mitra (OPD) adalah lemahnya Dinas Sosial untuk bersikap cepat mengalihkan BPJS daerah ke pemerintah pusat sehingga menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024