Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut Namira Mainarti Padja, terdakwa pengguna dan penyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama empat tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Ahmad Latupono dalam persidangan di PN Ambon, Senin.



Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.



Menyatakan barang bukti berupa empat paket narkoba golongan satu jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.



Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku pada Rabu, (28/2) 2024 sekitar pukul 22:00 WIT di sebuah kamar hotel.

"Awalnya polisi menangkap seorang tukang ojek bernama Wilizi Tahya yang membawa sebuah tas berisi roti dan sebuah stoples, namun di dalam roti dan stoples itu telah diisi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat paket," kata jaksa.



Barang tersebut akan dibawa kepada terdakwa di kamar sebuah hotel untuk selanjutnya dikirim kepada seseorang di Namlea, Kabupaten Buru melalui kapal cepat.

Seseorang di Namlea adalah Mansur Firmansyah Wael alias Ongen yang merupakan seorang anggota oknum TNI dan telah menjalani persidangan di Peradilan Militer Ambon.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Maluku tuntut wanita penyimpan narkotika empat tahun penjara

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024