Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka dugaan kepemilikan 73 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dimana seorang di antaranya anggota Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial Aiptu MU.
"Selain penetapan tersangka terhadap Aiptu MU, penyidik juga tetapkan KI dan I, pemilik kapal pengangkut BBM ilegal sebanyak 73 ton dari Ternate ke Kabupaten Halteng, sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus kepemilikan BBM ilegal jenis solar ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Pos Polairud di Kabupaten Halteng dan petugas Pertamina.
Menurutnya, pemeriksaan dua saksi dalam kasus kepemilikan BBM ilegal karena mereka tahu mengenai distribusi ke Halteng yang dilakukan oleh tersangka Aiptu MU tersebut.
Penyidik Polda Malut juga akan memanggil kembali tersangka Aiptu MU, untuk mengungkap siapa yang terkait dalam kasus ini, karena selain tersangka, penyidik juga menduga ada pihak-pihak terkait atas kepemilikan BBM ilegal itu.
Ia mengatakan, setiap oknum anggota tersebut diduga mendapatkan jatah puluhan ton per bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Aiptu MU, Muhammad Conoras ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan tersangka mengatakan, pemeriksaan dari tim Penyidik Polda Malut yang berlangsung kurang lebih tujuh jam itu masih berlanjut, hanya tinggal menunggu informasi selanjutnya dari pihak tim penyidik.
Ia mengatakan, dalam pasal yang dikenakan terhadap kliennya berupa pasal 55, 53 huruf B dan D tentang perniagaan dan pengangkutan tanpa izin.
Setelah menganalisa dari sisi normatif, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap terduga, akan tetapi itu merupakan kewenangan dari pihak tim penyidik, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Selain penetapan tersangka terhadap Aiptu MU, penyidik juga tetapkan KI dan I, pemilik kapal pengangkut BBM ilegal sebanyak 73 ton dari Ternate ke Kabupaten Halteng, sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan, untuk pengembangan kasus kepemilikan BBM ilegal jenis solar ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Pos Polairud di Kabupaten Halteng dan petugas Pertamina.
Menurutnya, pemeriksaan dua saksi dalam kasus kepemilikan BBM ilegal karena mereka tahu mengenai distribusi ke Halteng yang dilakukan oleh tersangka Aiptu MU tersebut.
Penyidik Polda Malut juga akan memanggil kembali tersangka Aiptu MU, untuk mengungkap siapa yang terkait dalam kasus ini, karena selain tersangka, penyidik juga menduga ada pihak-pihak terkait atas kepemilikan BBM ilegal itu.
Ia mengatakan, setiap oknum anggota tersebut diduga mendapatkan jatah puluhan ton per bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Aiptu MU, Muhammad Conoras ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan tersangka mengatakan, pemeriksaan dari tim Penyidik Polda Malut yang berlangsung kurang lebih tujuh jam itu masih berlanjut, hanya tinggal menunggu informasi selanjutnya dari pihak tim penyidik.
Ia mengatakan, dalam pasal yang dikenakan terhadap kliennya berupa pasal 55, 53 huruf B dan D tentang perniagaan dan pengangkutan tanpa izin.
Setelah menganalisa dari sisi normatif, tidak dapat dilakukan penahanan terhadap terduga, akan tetapi itu merupakan kewenangan dari pihak tim penyidik, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014