Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku  menerbitkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Surat Edaran Wali Kota Ambon nomor 270/16/SE/2024 dan nomor 170/17/SE/2024 tentang netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, sebagai bentuk imbauan bagi seluruh ASN dan PPNPN," kata Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya, di Ambon, Kamis. 

Ia mengatakan, surat edaran tersebut berisi larangan dan sanksi bagi ASN dan PPNPN yakni tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media sosial dengan mengunggah, membagikan, memberikan komentar, menyukai unggahan dan lain-lain. 

Kemudian menghadiri deklarasi pasangan calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana, mengikuti kampanye dengan atribut PNS, mengikuti kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. 

Selain itu tidak menghadiri acara partai politik,  menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dan tidak memberikan dukungan ke calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Sedangkan sanksi yang diberikan bagi ASN,, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni
hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat. 

Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, berupa sanksi moral terbuka dan moral tertutup. 

Ia menyatakan, sanksi juga diberikan bagi PPNPN yang tidak netral yang melakukan pelanggaran asas netralitas dalam pemilihan Kepala Daerah  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian kerja tahunan. 

Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara Instansi Pemerintah. 

Pemkot Ambon juga katanya, telah membentuk tim pengawas netralitas ASN hingga aparatur desa negeri pada Pemilihan Kepala Daerah. 

Tim pengawas netralitas ASN jelang Pilkada terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Harapannya penyelenggaraan Pilkada juga sama seperti Pemilu, semua berjalan lancar dan tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024